Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Hukum Minta Penegasan Kriteria Harta yang Jadi Objek di RUU Perampasan Aset

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menekankan pentingnya kejelasan kriteria harta yang menjadi objek perampasan dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, aset yang dapat dirampas harus memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana, baik melalui jabatan pemilik maupun transaksi dengan badan usaha negara atau negara. Keterkaitan ini harus jelas meskipun perkara belum selesai di pengadilan. Fickar menilai hal ini penting untuk mencegah masalah baru saat aturan nantinya diterapkan. RUU ini memberikan kekuasaan eksekutorial kepada negara untuk merampas aset yang diperoleh dari kejahatan atau digunakan sebagai alat serta penghalang dalam pelaksanaan tindak pidana. Namun, ia khawatir modus kejahatan yang berkembayar mengikuti kemajuan teknologi dapat menciptakan celah dalam penegakan hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait