Pakar Hukum Minta Penegasan Kriteria Harta yang Jadi Objek di RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menekankan pentingnya kejelasan kriteria harta yang menjadi objek perampasan dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, aset yang dapat dirampas harus memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana, baik melalui jabatan pemilik maupun transaksi dengan badan usaha negara atau negara. Keterkaitan ini harus jelas meskipun perkara belum selesai di pengadilan. Fickar menilai hal ini penting untuk mencegah masalah baru saat aturan nantinya diterapkan. RUU ini memberikan kekuasaan eksekutorial kepada negara untuk merampas aset yang diperoleh dari kejahatan atau digunakan sebagai alat serta penghalang dalam pelaksanaan tindak pidana. Namun, ia khawatir modus kejahatan yang berkembayar mengikuti kemajuan teknologi dapat menciptakan celah dalam penegakan hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 15.20
Tindak Pidana Judi Online Akan Masuk dalam Pembahasan DIM di RUU Perampasan Aset
Detik.com · 3 September 2026 pukul 01.27
Pakar Sebut RUU Perampasan Aset Harus Punya 'Roh' Pemberantasan Korupsi
Berita terkait
RUU Perampasan Aset Tak Hanya Fokus di Kasus Korupsi
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 14.56
Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset tak hanya sasar korupsi
ANTARA News · 2 September 2026 pukul 14.46
RUU Perampasan Aset, Serius Berantas atau Sebatas Janji?
SINDOnews · 2 September 2026 pukul 12.22
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026, Ini 5 Isu Krusialnya
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 08.03