Habiburokhman Ungkap Hanya 20% Kerugian Negara dari Korupsi Berhasil Dipulihkan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan hanya 20% kerugian negara dari korupsi yang berhasil dipulihkan. Data ini disampaikan dalam laporan perkembangan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ia menilai pemulihan rendah karena cakupan aset dan prosedur perampasan masih terbatas. RUU ini membutuhkan waktu lebih lama karena mengangkat konsep baru belum ada dalam undang-undang sebelumnya. Rapat paripurna DPR RI diselenggarakan di Senayan, Jakarta, dengan aktifis AMPB turun tangan mengawasi proses. Target akhir RUU disahkan pada Desember 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 12.19
Komisi III DPR Targetkan Pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 11.54
Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Paling Lambat Disahkan Desember 2026
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 10.45
Komisi III DPR Beri Alasan Alotnya Pembahasan RUU Perampasan, Klaim Beda dengan KUHAP dan UU Polri
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 14.16
Komisi III Targetkan RUU Perampasan Aset Tuntas Desember 2026
Berita terkait
Habiburokhman Ungkap Alasan RUU Perampasan Aset Lama Dibahas: Konsepnya Benar-benar Baru
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 12.38
Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 10.12
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 08.55
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Akhir Tahun Ini
SINDOnews · 25 Agustus 2026 pukul 08.35