Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Habiburokhman Ungkap Hanya 20% Kerugian Negara dari Korupsi Berhasil Dipulihkan

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan hanya 20% kerugian negara dari korupsi yang berhasil dipulihkan. Data ini disampaikan dalam laporan perkembangan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ia menilai pemulihan rendah karena cakupan aset dan prosedur perampasan masih terbatas. RUU ini membutuhkan waktu lebih lama karena mengangkat konsep baru belum ada dalam undang-undang sebelumnya. Rapat paripurna DPR RI diselenggarakan di Senayan, Jakarta, dengan aktifis AMPB turun tangan mengawasi proses. Target akhir RUU disahkan pada Desember 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait