Tindak Pidana Judi Online Akan Masuk dalam Pembahasan DIM di RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru menyatakan bahwa judi online masih terbuka untuk dibahas dalam RUU Perampasan Aset. Draf RUU yang diusulkan Komisi III menyertakan 13 tindak pidana sebagai dasar perampasan aset, namun daftar ini dinamis dan dapat berubah selama pembahasan bersama pemerintah. Fleksibilitas ini diperlukan karena inti perampasan aset adalah pemulihan kerugian negara akibat tindakan ilegal yang mengganggu tata kelola dan kepentingan umum. Gus Falah menegaskan bahwa rumusan tindak pidana tidak final dan dapat bertambah maupun berkurang tergantung diskusi selanjutnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 13.33
Natalius Pigai: RUU Perampasan Aset Jangan Rampas Hak Milik Rakyat
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 03.37
Pengakuan Mahfud MD: RUU Perampasan Aset Pernah Bikin Takut PDIP
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 16.15
RUU Perampasan Aset Bisa Sasar Judol, DPR: Dipertimbangkan!
Media Indonesia · 2 September 2026 pukul 16.08
Komisi III DPR Buka Opsi Judol Masuk Kriteria Perampasan Aset
Berita terkait
RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 17.33
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026, Ini 5 Isu Krusialnya
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 08.03
MAKI Pertanyakan RUU Perampasan Aset Tidak Muat Pidana Judi Online
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 08.58
DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Desember 2026, Mahfud MD Ingatkan Pentingnya Partisipasi Bermakna
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 09.08