Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Tindak Pidana Judi Online Akan Masuk dalam Pembahasan DIM di RUU Perampasan Aset

Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru menyatakan bahwa judi online masih terbuka untuk dibahas dalam RUU Perampasan Aset. Draf RUU yang diusulkan Komisi III menyertakan 13 tindak pidana sebagai dasar perampasan aset, namun daftar ini dinamis dan dapat berubah selama pembahasan bersama pemerintah. Fleksibilitas ini diperlukan karena inti perampasan aset adalah pemulihan kerugian negara akibat tindakan ilegal yang mengganggu tata kelola dan kepentingan umum. Gus Falah menegaskan bahwa rumusan tindak pidana tidak final dan dapat bertambah maupun berkurang tergantung diskusi selanjutnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait