Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Ini Perubahannya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota menjadi Undang-Undang (UU) untuk wilayah di Kalimantan. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II dan bertujuan memperbarui dasar hukum yang selama ini masih mengacu pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949 dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Menurut Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, pembaruan ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi daerah dan menyelaraskan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam 15 UU tersebut, terdapat penyesuaian dengan perkembangan wilayah terkini, termasuk mengakomodasi perubahan batas wilayah setelah pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) dan menegaskan bahwa ibu kota kabupaten harus berada dalam satu kecamatan. Selain itu, UU juga mencantumkan karakteristik khas masing-masing daerah sebagai bentuk pengakuan terhadap keberagaman wilayah Indonesia yang bersifat plural, multikultur, multietnis, dan multilanskap.

Penyusunan 15 RUU ini merujuk pada 20 UU Provinsi dan 142 UU Kabupaten/Kota yang telah disahkan pada periode 2022-2025. Dari 15 daerah yang mendapatkan dasar hukum baru, tujuh berada di Kalimantan Barat (Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Mempawah, Sambas, Sanggau, Ketapang, dan Kota Pontianak), lima di Kalimantan Tengah (Kabupaten Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat), dan tiga di Kalimantan Selatan (Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah).

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait