Kartel yang Melindungi Konsumen? Dilema Pasal 5 di Balik Kasus Bunga Pinjol
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kasus bunga pinjol menjadi sorotan karena KPPU menuduh 97 perusahaan fintech anggota AFPI melakukan kartel melalui kesepakatan batas bunga harian maksimal 0,8% (turun menjadi 0,4% sejak 2021) selama 2019–2023. Total denda mencapai Rp755 miliar. Namun, batas bunga tersebut sebenarnya lahir dari arahan OJK untuk melindungi konsumen dari praktik bunga tinggi di pasar pinjaman daring ilegal yang mencapai 3–4% per hari. Dengan demikian, kesepakatan yang disebut kartel justru bertujuan menurunkan beban konsumen, bukan meningkatkannya.
Sengketa ini memperlihatkan celah hukum antara Pasal 5 UU No. 5/1999 yang melarang kesepakatan harga dan regulasi sektoral OJK. Saat ini, lebih dari 40 gugatan telah diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Di sisi lain, DPR sedang membahas revisi UU tersebut, tetapi usulan perubahan belum secara signifikan menyentuh penyelarasan dengan kebijakan regulator sektoral.
Penulis menegaskan pentingnya revisi hukum untuk membedakan kesepakatan kartel yang menaikkan harga dengan kebijakan harga berdasarkan arahan regulator. Solusi yang diusulkan antara lain: pencabutan pengecualian hukum bagi pelaku yang mengikuti arahan tertulis regulator, dokumentasi tertulis arahan harga, forum koordinasi antara KPPU dan regulator sektoral, serta evaluasi berkala terhadap kebijakan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 30 September 2026 pukul 20.15
Respons Risiko Macet Pindar, AFPI dan OJK Fasilitasi Kelanjutan Penagihan Portofolio
JawaPos · 30 September 2026 pukul 15.46
Respons Risiko Macet Pindar, AFPI dan OJK Fasilitasi Kelanjutan Penagihan Portofolio
Berita terkait
Penetapan Batas Harga Bisa Cegah Kegagalan Pasar
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 21.51
AFPI Pilih Ketum Baru, OJK Tekankan Rekam Jejak hingga Integritas
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 22.35
FEKDI x IFSE 2026 Dorong Konektivitas Ekosistem Digital
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 12.18
AFPI Ungkap Pindar Kini Jadi Bantalan Ekonomi Rumah Tangga
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 17.45