Aturan Baru MA, Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9329012/original/057646700_1787217098-0afe1bae-6af4-484b-af36-011756592d40.jpg)
Mahkamah Agung (MA) memegangkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 yang menetapkan putusan bebas tidak dapat diajukan banding atau kasasi. Ketua MA Sunarto menyatakan upaya hukum tersebut secara mutlak dilarang. Selain itu, terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan; jika penuntut umum mengajukan banding, wewenang penahanan beralih ke pengadilan tinggi. SEMA ini menggantikan SEMA Nomor 8 Tahun 2011 dan menyatakan permohonan banding/kasasi yang tidak memenuhi tenggang waktu atau tidak disertai memori tidak sah. Tujuannya, menyediakan kepastian hukum dan menyatukan perbedaan penafsiran dalam pengajuan upaya hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 18.12
MA Terbitkan SEMA 4/2026, Larang Putusan Bebas Dilakukan Kasasi
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 13.56
MA Terbitkan Aturan Baru, Larang Pengajuan Banding dan Kasasi Putusan Bebas
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 20.58
MA Larang Jaksa Ajukan Banding dan Kasasi Vonis Bebas
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 12.08
Ikuti KUHAP Baru, MA Terbitkan Aturan Larang Kasasi Putusan Bebas
Berita terkait
SEMA 4/2026 Palang Pintu Akses Keadilan?
SINDOnews · 31 Agustus 2026 pukul 17.21
Kasasi JPU Kandas di MA, 8 Bankir Kasus Kredit Sritex Lolos dari Jerat Pidana
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 17.49
Upaya Terakhir Nikita Mirzani Kandas, Reza Gladys Lega
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 16.55
Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Roy Suryo Serang SEMA MA: Ngawur!
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 10.28