Aturan Baru MA, Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9329012/original/057646700_1787217098-0afe1bae-6af4-484b-af36-011756592d40.jpg)
Mahkamah Agung (MA) memegangkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 yang menetapkan putusan bebas tidak dapat diajukan banding atau kasasi. Ketua MA Sunarto menyatakan upaya hukum tersebut secara mutlak dilarang. Selain itu, terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan; jika penuntut umum mengajukan banding, wewenang penahanan beralih ke pengadilan tinggi. SEMA ini menggantikan SEMA Nomor 8 Tahun 2011 dan menyatakan permohonan banding/kasasi yang tidak memenuhi tenggang waktu atau tidak disertai memori tidak sah. Tujuannya, menyediakan kepastian hukum dan menyatukan perbedaan penafsiran dalam pengajuan upaya hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 13.56
MA Terbitkan Aturan Baru, Larang Pengajuan Banding dan Kasasi Putusan Bebas
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 20.58
MA Larang Jaksa Ajukan Banding dan Kasasi Vonis Bebas
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 12.08
Ikuti KUHAP Baru, MA Terbitkan Aturan Larang Kasasi Putusan Bebas
Berita terkait
Calon Hakim Agung Soroti Disparitas Banding Putusan Bebas
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 20.35
Uji Kelayakan di DPR, Calon Hakim Agung Soroti Banding Putusan Bebas
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 16.05
Ahli Sebut Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tidak Sah, Ini Alasannya
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 17.01
Miliarder Properti China Evergrande Divonis Penjara Seumur Hidup karena Penipuan
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 16.04