Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Aturan Baru MA, Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi

Mahkamah Agung (MA) memegangkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 yang menetapkan putusan bebas tidak dapat diajukan banding atau kasasi. Ketua MA Sunarto menyatakan upaya hukum tersebut secara mutlak dilarang. Selain itu, terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan; jika penuntut umum mengajukan banding, wewenang penahanan beralih ke pengadilan tinggi. SEMA ini menggantikan SEMA Nomor 8 Tahun 2011 dan menyatakan permohonan banding/kasasi yang tidak memenuhi tenggang waktu atau tidak disertai memori tidak sah. Tujuannya, menyediakan kepastian hukum dan menyatukan perbedaan penafsiran dalam pengajuan upaya hukum.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait