MA Larang Jaksa Ajukan Banding dan Kasasi Vonis Bebas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Agung (MA) menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atau kasasi atas putusan vonis bebas. Aturan ini menggantikan SEMA Nomor 8 Tahun 2011 dan diharapkan mengakhiri polemik hukum. MA menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat ditantang secara hukum, sekaligus mengakhiri proses peradilan yang tidak perlu bagi terdakwa yang dinyatakan tidak bersalah. Untuk putusan lepas, terdakwa harus dilepaskan dari tahanan pada hari yang sama, dan hak penahanan kembali menjadi kewenangan pengadilan tingkat banding bila ada upaya hukum.
Bagikan
Berita terkait
Calon Hakim Agung Soroti Disparitas Banding Putusan Bebas
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 20.35
Uji Kelayakan di DPR, Calon Hakim Agung Soroti Banding Putusan Bebas
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 16.05
Amnesty Soroti Putusan MK soal Kritik Presiden
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 16.23
Praperadilan Kedua Febrie Adriansyah, Gugat Penetapan Tersangka dan Penahanan
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 11.23