Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MA Larang Jaksa Ajukan Banding dan Kasasi Vonis Bebas

Mahkamah Agung (MA) menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atau kasasi atas putusan vonis bebas. Aturan ini menggantikan SEMA Nomor 8 Tahun 2011 dan diharapkan mengakhiri polemik hukum. MA menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat ditantang secara hukum, sekaligus mengakhiri proses peradilan yang tidak perlu bagi terdakwa yang dinyatakan tidak bersalah. Untuk putusan lepas, terdakwa harus dilepaskan dari tahanan pada hari yang sama, dan hak penahanan kembali menjadi kewenangan pengadilan tingkat banding bila ada upaya hukum.

Berita terkait