MA Larang Jaksa Ajukan Banding dan Kasasi Vonis Bebas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Agung (MA) menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atau kasasi atas putusan vonis bebas. Aturan ini menggantikan SEMA Nomor 8 Tahun 2011 dan diharapkan mengakhiri polemik hukum. MA menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat ditantang secara hukum, sekaligus mengakhiri proses peradilan yang tidak perlu bagi terdakwa yang dinyatakan tidak bersalah. Untuk putusan lepas, terdakwa harus dilepaskan dari tahanan pada hari yang sama, dan hak penahanan kembali menjadi kewenangan pengadilan tingkat banding bila ada upaya hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 16.13
Aturan Baru MA, Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 18.12
MA Terbitkan SEMA 4/2026, Larang Putusan Bebas Dilakukan Kasasi
Berita terkait
Kasasi JPU Kandas di MA, 8 Bankir Kasus Kredit Sritex Lolos dari Jerat Pidana
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 17.49
Upaya Terakhir Nikita Mirzani Kandas, Reza Gladys Lega
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 16.55
SEMA 4/2026 Palang Pintu Akses Keadilan?
SINDOnews · 31 Agustus 2026 pukul 17.21
Kata KPK hingga Kejaksaan Buntut Kasasi Putusan Bebas Dilarang MA
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 20.14