SEMA 4/2026 Palang Pintu Akses Keadilan?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

SEM A 4/2026 Mahkamah Agung ditetapkan untuk menyamakan pemahaman pengadilan mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas, lepas, serta permohonan banding dan kasasi yang tidak memenuhi syarat formal. Meskipun tujuan awal tampak sederhana, SEMA berdampak langsung pada akses masyarakat ke proses peradilan. Paradoks muncul ketika instrumen internal mengatur hak pihak yang berperkara, seperti larangan kasasi terhadap putusan bebas yang sudah ditetapkan secara objektif oleh KUHAP Pasal 299 ayat (2) huruf a. Namun, penegasan banding terhadap putusan bebas melalui SEMA berpotensi menjadi penafsiran yang menghubungkan dengan prinsip pembatasan hak warga negara harus memiliki dasar hukum yang jelas sesuai UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 26 ayat (2).
Bagikan
Berita terkait
Aturan Baru MA, Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 16.13
Kata KPK hingga Kejaksaan Buntut Kasasi Putusan Bebas Dilarang MA
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 20.14
MA Terbitkan Aturan Baru, Larang Pengajuan Banding dan Kasasi Putusan Bebas
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 13.56
Ikuti KUHAP Baru, MA Terbitkan Aturan Larang Kasasi Putusan Bebas
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 12.08