Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

SEMA 4/2026 Palang Pintu Akses Keadilan?

SEM A 4/2026 Mahkamah Agung ditetapkan untuk menyamakan pemahaman pengadilan mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas, lepas, serta permohonan banding dan kasasi yang tidak memenuhi syarat formal. Meskipun tujuan awal tampak sederhana, SEMA berdampak langsung pada akses masyarakat ke proses peradilan. Paradoks muncul ketika instrumen internal mengatur hak pihak yang berperkara, seperti larangan kasasi terhadap putusan bebas yang sudah ditetapkan secara objektif oleh KUHAP Pasal 299 ayat (2) huruf a. Namun, penegasan banding terhadap putusan bebas melalui SEMA berpotensi menjadi penafsiran yang menghubungkan dengan prinsip pembatasan hak warga negara harus memiliki dasar hukum yang jelas sesuai UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 26 ayat (2).

Berita terkait