Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Penipuan Rp3,5 M, Pelapor Sebut Ruben Onsu Tak Beritikad Baik, tapi Kini Minta Damai

Kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp3,5 miliar yang menyeret Ruben Onsu ke ranah pidana semakin kompleks. Menurut kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, kliennya diajak RSO untuk menanamkan modal pada bisnis makanan sehat dengan janji keuntungan 10 persen. Dana diserahkan secara bertahap, total mencapai Rp3,5 miliar pada Februari 2025. Namun, bisnis yang dimaksud ternyata tidak nyata, dan sejumlah cek yang diberikan RSO tidak bisa dicairkan karena kosong.

Sebelum melapor ke polisi, pihak pelapor mencoba menyelesaikan masalah secara kekeluargaan melalui somasi, tetapi tidak mendapat respons. Laporan polisi akhirnya dibuat pada 22 Agustus 2025 di Polres Metro Jakarta Selatan. Pada Januari 2026, kedua belah pihak bertemu dalam mediasi, di mana RSO meminta waktu empat bulan untuk mencari solusi. Namun, janji itu tidak terpenuhi, sehingga polisi akhirnya menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka pada 20 Agustus 2025.

Baru-baru ini, Ruben Onsu memilih jalur damai dengan mengajukan mediasi restorative justice. Kuasa hukumnya, Machi, menyatakan bahwa kliennya tengah mengupayakan penggantian kerugian dan berkomunikasi dengan kuasa hukum pelapor untuk mencari titik temu. Kedua belah pihak tampaknya berupaya menghindari hukuman penjara melalui penyelesaian diluar pengadilan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait