Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Penipuan Rp3,5 M, Pelapor Sebut Ruben Onsu Tak Beritikad Baik, Kini Malah Minta Damai

Kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp3,5 miliar yang melibatkan Ruben Onsu (RSO) semakin kompleks. Menurut kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, kliennya diajak RSO untuk menanamkan modal pada bisnis makanan sehat dengan janji keuntungan 10 persen. Dana sebesar Rp3,5 miliar diserahkan secara bertahap pada Februari 2025. Namun, bisnis yang dimaksud ternyata tidak nyata, dan sejumlah cek yang diberikan RSO juga kosong saat dicairkan. Akhirnya, laporan polisi dibuat pada 22 Agustus 2025 di Polres Metro Jakarta Selatan setelah upaya damai melalui somasi tidak membuahkan hasil.

Setelah dilaporkan, polisi berhasil mempertemukan kedua belah pihak dalam mediasi pada Januari 2026. RSO meminta waktu empat bulan untuk mencari solusi, namun tenggat waktu itu tidak mempan. Akhirnya, pada 20 Agustus 2026, Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka.

Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, RSO memilih jalur damai dengan mengajukan mediasi restoratif. Kuasa hukumnya, Machi, menyatakan bahwa kliennya bersedia mengganti kerugian korban dan komunikasi antar kuasa hukum sedang berjalan. Pihak korban juga disebut fokus pada solusi non-penjara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait