Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kebijakan Ketat IHT Ancam Perekonomian Negara Hingga Jutaan Lapangan Kerja

Sektor tembakau menjadi salah satu penopang utama perekonomian Indonesia berkat kontribusi besar terhadap pendapatan negara dan penyerapan tenaga kerja. Kementerian lintas sektor menyoroti bahwa rancangan kebijakan ketat, termasuk Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang produk tembakau dan rokok elektronik sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, berpotensi menekan ekosistem industri hasil tembakau (IHT). Usulan penyeragaman warna kemasan atau kemasan polos menjadi salah satu poin yang dikhawatirkan dapat menurunkan stabilitas ekonomi dan memicu pemutusan hubungan kerja.

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, IHT adalah industri padat karya dengan rantai pasok panjang yang menyerap 5,3 juta tenaga kerja pada 2024, bahkan mencapai sekitar 6 juta orang meliputi petani, pekerja pabrik, buruh linting, dan distribusi. Banyak buruh linting merupakan perempuan dengan keterbatasan kompetensi. Tekanan regulasi dan kenaikan cukai yang agresif berisiko mendorong efisiensi perusahaan. Kajian menyebutkan penurunan pendapatan industri sebesar Rp100 triliun dapat menghilangkan 300 ribu kesempatan kerja langsung dan 900 ribu secara keseluruhan.

Petani tembakau juga merasakan ancaman. Sekitar 98 persen produksi tembakau nasional diserap industri rokok. Kebijakan kemasan polos dikhawatirkan menurunkan penjualan produk legal, meningkatkan peredaran rokok ilegal, dan mengurangi serapan hasil panen petani, terutama di daerah seperti Lombok yang bergantung pada komoditas ini. Sektor ini juga menyumbang melalui cukai hasil tembakau dan menunjukkan kinerja stabil sebagai komoditas non-migas selama lima tahun terakhir berkat proses hilirisasi.

Berita terkait