Pengurangan Tar Nikotin dan Varian Rasa Rokok Berpotensi Gerus Fiskal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penurunan kadar tar-nikotin dan larangan varian rasa rokok berpotensi menurunkan penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) negara. Penurunan tar nikotin diperkirakan mengurangi CHT sebesar Rp4,48-Rp5,29 triliun (2,10%-2,48% dari baseline Rp213,48 triliun). Sementara larangan varian rasa dapat menurunkan CHT hingga Rp47,71 triliun (22,35% penurunan). Kebijakan ini juga mengurangi penyerapan tembakau sebesar 8.500-53.396 ton, menyebabkan kehilangan pendapatan petani Rp115,5-Rp725,2 miliar serta mengurangi tenaga kerja ekuivalen hingga 1.184.600 orang. Prof. Candra Fajri Ananda menyatakan dampak kebijakan tidak hanya mengurangi produksi legal tetapi meningkatkan pangsa rokok ilegal yang tidak memberikan kontribusi fiskal. GAPPRI menyatakan PP Nomor 28 Tahun 2024 tidak didasari bukti ilmiah dan berpotensi merusak industri rokok kretek nasional yang menyumbang 97% pasar rokok Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 20 September 2026 pukul 08.30
Gara-gara Aturan Ini, Negara Berpotensi Kehilangan Rp47,7 Triliun
Berita terkait
Kebijakan Ketat IHT Ancam Perekonomian Negara Hingga Jutaan Lapangan Kerja
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 19.50
Bikin PAD Merosot-Industri Ambruk, Bea Cukai Mau Gempur Rokok Ilegal
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 06.15
Rokok Ilegal Gerus Industri Tembakau, Pajak Rokok DKI Turun Rp77 Miliar
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 20.43
Rokok Ilegal Menggerus Penerimaan Negara dan Memicu Persaingan Usaha tak Sehat
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 17.48