Kejagung Periksa 4 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Nikel PT CNI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi, termasuk tiga orang dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan satu orang dari BUMN Unit Kendari, terkait dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020. Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara mengenai ekspor nikel ilegal.
PT CNI diduga melakukan ekspor nikel menggunakan dokumen tidak sah dan memanipulasi hasil uji kadar nikel di bawah 1,7% agar memenuhi syarat ekspor, meskipun perusahaan belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada 2017–2019. Berdasarkan data BPKP, tindakan tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp401,65 miliar.
Bagikan
Berita terkait
Kejagung Periksa Direktur BUMN Terkait Dugaan Korupsi Nikel di Sultra
Detik.com · 9 September 2026 pukul 18.40
Jampidsus Kembali Usut Kasus Nikel, 4 Saksi PT CNI Dicecar Penyidik
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 16.45
PT CNI Kembalikan Rp401 Miliar, Kejagung Pastikan Proses Hukum Lanjut
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 13.53
Kejagung Ungkap Kerugian Negara Korupsi Tata Kelola Tambang Aseng Capai Rp 4 Triliun
JawaPos · 19 September 2026 pukul 16.15