Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Periksa 4 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Nikel PT CNI

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi, termasuk tiga orang dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan satu orang dari BUMN Unit Kendari, terkait dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020. Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara mengenai ekspor nikel ilegal.

PT CNI diduga melakukan ekspor nikel menggunakan dokumen tidak sah dan memanipulasi hasil uji kadar nikel di bawah 1,7% agar memenuhi syarat ekspor, meskipun perusahaan belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada 2017–2019. Berdasarkan data BPKP, tindakan tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp401,65 miliar.

Berita terkait