PT CNI Kembalikan Rp401 Miliar, Kejagung Pastikan Proses Hukum Lanjut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kasus korupsi tata kelola nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) tetap berlanjut meski perusahaan sudah mengembalikan Rp401 miliar. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyatakan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penyidik sudah menyita uang pengembalian tersebut. Menurut Anang, pengembalian dana tidak akan menghentikan proses hukum karena tindak pidana korupsi tetap harus diadili. Uang Rp401 miliar yang dikembalikan akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum lanjutan. Anang juga menegaskan kasus ini tidak berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan pemerintah. Kejagung menduga PT CNI melakukan manipulasi dokumen hasil uji kadar nikel dan kongkalikong dengan penyelenggara negara untuk memenuhi syarat ekspor di atas 1,7 persen. PT CNI diduga tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) namun tetap melakukan ekspor nikel secara tidak sah sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara. Uang pengembalian tersebut kini disita dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 2 September 2026 pukul 11.50
PT CNI Balikin Duit Korupsi Nikel Rp 401 M, Kejagung Tegaskan Kasus Lanjut
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 10.29
Giliran Tenaga Ahli BGN Diperiksa Kejagung
Detik.com · 1 September 2026 pukul 06.00
Duit Sitaan Ratusan Miliar Disita Jaksa dari Kasus Nikel di Sultra
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 16.53
Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Rp 401,65 Miliar Kasus Korupsi Ekspor Nikel
Berita terkait
FOTO: Penampakan Rp401 Miliar dari PT CNI di Kasus Korupsi Nikel
CNN Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 16.11
Kejagung Ungkap Kasus Ekspor Nikel di Sultra, Sita Rp 401 Miliar
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 14.50
Praperadilan Febrie, Eks Kepala PPATK: Kasus TPPU Tak Harus Tunggu Pidana Asal
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 12.00
Kejagung Periksa Tiga Pihak Swasta di Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 12.26