Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

PT CNI Kembalikan Rp401 Miliar, Kejagung Pastikan Proses Hukum Lanjut

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kasus korupsi tata kelola nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) tetap berlanjut meski perusahaan sudah mengembalikan Rp401 miliar. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyatakan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penyidik sudah menyita uang pengembalian tersebut. Menurut Anang, pengembalian dana tidak akan menghentikan proses hukum karena tindak pidana korupsi tetap harus diadili. Uang Rp401 miliar yang dikembalikan akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum lanjutan. Anang juga menegaskan kasus ini tidak berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan pemerintah. Kejagung menduga PT CNI melakukan manipulasi dokumen hasil uji kadar nikel dan kongkalikong dengan penyelenggara negara untuk memenuhi syarat ekspor di atas 1,7 persen. PT CNI diduga tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) namun tetap melakukan ekspor nikel secara tidak sah sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara. Uang pengembalian tersebut kini disita dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait