Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Ungkap Kerugian Negara Korupsi Tata Kelola Tambang Aseng Capai Rp 4 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus korupsi tata kelola izin usaha pertambangan dengan tersangka utama SDT alias Aseng dan empat orang lainnya. Berdasarkan audit BPKP, tindakan para tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 4,09 triliun.

Dalam proses hukumnya, penyidik Jampidsus telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah memeriksa 113 saksi dan 8 ahli. Kejagung juga menyita berbagai aset senilai Rp 350 miliar, termasuk kapal tongkang, alat berat, kendaraan mewah, serta tanah dan bangunan di Pontianak untuk pemulihan aset negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait