Kejagung Ungkap Kerugian Negara Korupsi Tata Kelola Tambang Aseng Capai Rp 4 Triliun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus korupsi tata kelola izin usaha pertambangan dengan tersangka utama SDT alias Aseng dan empat orang lainnya. Berdasarkan audit BPKP, tindakan para tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 4,09 triliun.
Dalam proses hukumnya, penyidik Jampidsus telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah memeriksa 113 saksi dan 8 ahli. Kejagung juga menyita berbagai aset senilai Rp 350 miliar, termasuk kapal tongkang, alat berat, kendaraan mewah, serta tanah dan bangunan di Pontianak untuk pemulihan aset negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 17 September 2026 pukul 20.55
Bos PT QSS Aseng dkk Segera Disidang di Kasus Korupsi Tambang
Detik.com · 19 September 2026 pukul 09.48
Kejagung Limpahkan Bos Tambang Aseng dkk ke Kejari Jakpus
CNN Indonesia · 19 September 2026 pukul 01.00
Kejagung Sita 11 Kendaraan PT PSMI di Kasus Lahan Inhutani Lampung
kumparan · 18 September 2026 pukul 18.59
Polda Metro Geledah 9 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi
Berita terkait
Kejagung Periksa 2 Pegawai Bea Cukai Terkait Kasus Tambang PT PMM
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 02.00
Kejagung Tetapkan Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing! Kerugian Negara Rp2 Triliun
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 19.53
Kejagung Tak Hentikan Proses Pidana PT CNI Meski Kembalikan Rp 401 Miliar
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 16.52
Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng, Nilainya Tembus Rp338 Miliar
CNBC Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 14.45