Kejaksaan Kerepotan Tangkap Silfester Matutina, Disarankan Pakai Cara Pelindo, 'Dipancing Pakai Jabatan Komisaris'
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Denny Siregar mengkritik Kejaksaan Agung yang dinilai kesulitan menangkap Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Silfester berstatus buron dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara berdasarkan Putusan MA No. 287 K/Pid/2019 yang telah inkrah sejak 2019, namun eksekusi penahanan belum terlaksana.
Kritik muncul karena Silfester justru mudah ditemukan dan mendapatkan jabatan strategis di BUMN. Ia tercatat menjadi Komisaris Independen di PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID FOOD) pada Maret 2025 dan PT Pelindo Jasa Maritim pada Juni 2026. Hal ini memicu pertanyaan publik mengenai integritas proses uji kelayakan pejabat kementerian terhadap terpidana yang sedang melarikan diri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 19.39
Kejagung Buka Suara soal Eksekusi Silfester Matutina Usai Dicopot dari Komisaris Pelindo
Berita terkait
Kuasa Hukum Febrie Sambut Baik Pelimpahan Berkas: Minta Bukti Diuji Terbuka
kumparan · 15 September 2026 pukul 23.24
Sebut Status Danantara Belum Jelas, Guru Besar UI Warning soal Pengelolaan BUMN
JawaPos · 10 September 2026 pukul 17.15
Hakim Sebut Bukti Rp40 Miliar Ada, tapi Belum Membuktikan Febrie Adriansyah Bersalah
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 09.38
Wacana Amnesti untuk Eks Bos BUMN Terjerat Korupsi, Efriza: Jangan Jadikan Tiket Bebas Pidana
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 19.10