Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Buka Suara soal Eksekusi Silfester Matutina Usai Dicopot dari Komisaris Pelindo

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa eksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla, Silfester Matutina, merupakan kewenangan Jaksa Eksekutor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi koordinasi lebih lanjut terkait status hukum Silfester.

Sebelumnya, Silfester Matutina dicopot dari jabatan Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim pada 23 September 2026, hanya lima hari setelah menjabat. Pihak Pelindo Jasa Maritim menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut merupakan hasil evaluasi induk perusahaan dan dilakukan melalui mekanisme korporasi sesuai ketentuan pemegang saham.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait