Kejagung Buka Suara soal Eksekusi Silfester Matutina Usai Dicopot dari Komisaris Pelindo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa eksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla, Silfester Matutina, merupakan kewenangan Jaksa Eksekutor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi koordinasi lebih lanjut terkait status hukum Silfester.
Sebelumnya, Silfester Matutina dicopot dari jabatan Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim pada 23 September 2026, hanya lima hari setelah menjabat. Pihak Pelindo Jasa Maritim menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut merupakan hasil evaluasi induk perusahaan dan dilakukan melalui mekanisme korporasi sesuai ketentuan pemegang saham.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 20.05
Jadi Buronan Kejagung, Silfester Matutina Cuma 5 Hari Jadi Komisaris Pelindo
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 17.47
Kejaksaan Kerepotan Tangkap Silfester Matutina, Disarankan Pakai Cara Pelindo, 'Dipancing Pakai Jabatan Komisaris'
kumparan · 25 September 2026 pukul 15.22
Kejagung Mutasi 16 Pejabat: Jaksa Kasus Chromebook Roy Riady Jadi Kajari Jakut
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 12.01
Jabat 5 Hari, Silfester Matutina Dicopot dari Kursi Komisaris Pelindo
Berita terkait
Buronan Kejagung Jabat Komisaris, Pelindo Jasa Maritim Berhentikan Silfester Matutina
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 21.10
Cuma 5 Hari Jabat Komisaris BUMN, Ini Profil Silfester Matutina
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 11.25
Kejagung Mutasi 16 Pejabat, Jaksa Penuntut Nadiem Jadi Kajari Jakut
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 06.43
Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun, Kejagung Merespons Begini
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 17.45