Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Sebut Bukti Rp40 Miliar Ada, tapi Belum Membuktikan Febrie Adriansyah Bersalah

Hakim PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menyatakan penyidik memiliki bukti permulaan berupa keterangan saksi, dokumen, dan data transaksi terkait dugaan aliran dana Rp40 miliar yang menjerat eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Namun, hakim menegaskan bahwa bukti tersebut hanya menjadi dasar objektif penetapan tersangka dalam sidang praperadilan, bukan bukti sah bahwa Febrie telah menerima uang atau melakukan tindak pidana.

Di sisi lain, Febrie melalui kuasa hukumnya membantah keras penerimaan dana tersebut. Pihak Febrie mengklaim bahwa berdasarkan keterangan Tan Kian, uang Rp40 miliar diserahkan kepada Ferry Hongkiriwang, bukan kepada Febrie. Saat ini, perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini masih dalam tahap pembuktian untuk menentukan penerima sebenarnya dari aliran dana tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait