Hakim Sebut Bukti Rp40 Miliar Ada, tapi Belum Membuktikan Febrie Adriansyah Bersalah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menyatakan penyidik memiliki bukti permulaan berupa keterangan saksi, dokumen, dan data transaksi terkait dugaan aliran dana Rp40 miliar yang menjerat eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Namun, hakim menegaskan bahwa bukti tersebut hanya menjadi dasar objektif penetapan tersangka dalam sidang praperadilan, bukan bukti sah bahwa Febrie telah menerima uang atau melakukan tindak pidana.
Di sisi lain, Febrie melalui kuasa hukumnya membantah keras penerimaan dana tersebut. Pihak Febrie mengklaim bahwa berdasarkan keterangan Tan Kian, uang Rp40 miliar diserahkan kepada Ferry Hongkiriwang, bukan kepada Febrie. Saat ini, perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini masih dalam tahap pembuktian untuk menentukan penerima sebenarnya dari aliran dana tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 01.00
Kuasa Hukum Febrie Siap Kooperatif dalam Kasus Korupsi dan TPPU
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 11.56
Pengacara Febrie Sebut BAP Tan Kian soal Aliran Dana Rp 40 Miliar hanya Bersifat Dugaan
VOI · 9 September 2026 pukul 10.15
KPK Dorong Perampasan Aset Tanpa Tunggu Putusan Pidana
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 23.15
Diperiksa soal Tan Kian, Febrie Bantah Pernah Terima Uang
Berita terkait
Kubu Febrie Klaim Ada 30 Pelanggaran Penyidikan di Kasus Korupsi TPPU
CNN Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 22.17
Sidang Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka dan Penahanan Febrie Digelar Hari Ini
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 09.41
Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi-1 Ahli Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 17.18
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Gugat 5 Aspek Dugaan Pelanggaran Prosedural
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 16.31