Kelas Menengah Merosot Tajam, RUU Ketenagakerjaan Harus Ciptakan Keseimbangan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Elastisitas kesempatan kerja pasca-pandemi turun drastis dari 0,4 (2016) menjadi 0,16-0,27, berarti setiap 1% pertumbuhan ekonomi hanya menciptakan 170-190 ribu lapangan kerja. Penurunan ini menyebabkan kelas menengah Indonesia menyusut dari 57,33 juta (2019) ke 46,7 juta orang pada 2024. Rata-rata PHK naik dari 20 ribu per tahun (sebelum pandemi) ke lebih dari 50 ribu per tahun. RUU Ketenagakerjaan diharapkan menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kepastian usaha. Mediator Kemenaker C. Heru Widianto menekankan pentingnya RUU dalam konteks penurunan kesempatan kerja dan krisis energi global.
Bagikan
Berita terkait
Penduduk Kelas Menengah Merosot Karena PHK, RUU Ketenagakerjaan Harus Disusun Cermat
JawaPos · 25 September 2026 pukul 16.45
Biang Kerok PHK Tembus 53.000 Orang Versi Buruh & Pengusaha
Detik.com · 27 September 2026 pukul 06.25
Pengusaha Mengeluhkan Rekor Pesangon RI Nomor Tiga Tertinggi di Dunia
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 17.48
Dulu Bergaji Tinggi, Pekerjaan Ini Sekarang Jadi Ladang Pengangguran
CNBC Indonesia · 23 September 2026 pukul 18.50