Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Kelebihan Kas APBN Tak Sepenuhnya Dipindah, Begini Penjelasan Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan bahwa kebijakan baru mengenai pengelolaan kelebihan kas APBN tidak berarti seluruh kas pemerintah dipindahkan dari Bank Indonesia (BI) ke bank umum. Menurutnya, aktivitas fiskal pemerintah tetap dikelola melalui mekanisme rekening pemerintah di BI, termasuk Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Kelebihan kas yang tidak diperlukan untuk kebutuhan fiskal dapat ditempatkan di luar BI, termasuk melalui perbankan. Hal ini disamakan dengan anggapan bahwa seluruh kas negara akan berpindah ke bank umum, yang menurut Juda merupakan salah pengertian. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026, yang memberikan dasar hukat untuk penempatan kelebihan kas negara. Sebelumnya, setiap penempatan membutuhkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) sebagai dasar pelaksanaan. Dengan aturan baru, pemerintah memiliki kerangka yang jelas dalam menentukan mekanisme penempatan dana yang belum digunakan untuk kebutuhan fiskal. Juda menekankan bahwa kebijakan ini tidak mengecualikan BI dari peran pengelolaan kas negara, melainkan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan kelebihan kas di luar kebutuhan fiskal. Mekanisme ini juga mencakup penggunaan rekening penempatan dan rekening penampungan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dalam pengelolaan kas APBN.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait