Kemampuan Bayar Masyarakat Makin Rendah, NPF 42 Multifinance Berada di Atas 5%
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 42 perusahaan pembiayaan yang memiliki non-performing financing (NPF) bruto lebih dari 5% pada Juli 2026, meningkat dari 38 perusahaan pada Juni 2026. Kenaikan ini dipengaruhi oleh kemampuan bayar debitur dalam memenuhi kewajiban pembiayaan. Tiga wilayah dengan rasio NPF tertinggi adalah Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Kepahiang. OJK mendorong perusahaan pembiayaan untuk memperkuat manajemen risiko dan kualitas analisis kelayakan pembiayaan agar industri tetap sehat dan berkelanjutan.
Bagikan
Berita terkait
OJK: Porsi baki debet BNPL kecil, masih ada peluang untuk tumbuh besar
ANTARA News · 10 September 2026 pukul 18.26
Jaga Kualitas Pembiayaan, Home Credit Tetap Prudent Layani Pelanggan
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 17.01
OJK Catat Pembiayaan Tembus Rp513 Triliun, Modal Kerja Tumbuh 6,32%
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 19.19
Pembiayaan Multifinance Masih Tumbuh Terbatas, NPF Naik Tipis
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 18.00