Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemampuan Bayar Masyarakat Makin Rendah, NPF 42 Multifinance Berada di Atas 5%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 42 perusahaan pembiayaan yang memiliki non-performing financing (NPF) bruto lebih dari 5% pada Juli 2026, meningkat dari 38 perusahaan pada Juni 2026. Kenaikan ini dipengaruhi oleh kemampuan bayar debitur dalam memenuhi kewajiban pembiayaan. Tiga wilayah dengan rasio NPF tertinggi adalah Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Kepahiang. OJK mendorong perusahaan pembiayaan untuk memperkuat manajemen risiko dan kualitas analisis kelayakan pembiayaan agar industri tetap sehat dan berkelanjutan.

Berita terkait