Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemendagri Larang Pemda Naikkan Pajak demi Kejar PAD

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya memerintahkan pemerintah daerah untuk tidak meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kenaikan tarif pajak, karena hal tersebut akan membebani masyarakat. Pernyataannya disampaikan dalam forum kebijakan PDRD di Bekasi pada 4 September 2026. Bima menekankan bahwa penguatan fiskal daerah harus dilakukan melalui ekstensifikasi basis pajak dan modernisasi teknologi, bukan kenaikan tarif semata.

Berdasarkan data yang disampaikan, 86 persen pemerintah daerah di Indonesia masih memiliki kapasitas fiskal lemah, terutama pada tingkat kabupaten dengan persentase 96 persen. Bima mengusulkan pemanfaatan inovasi teknologi seperti aplikasi Persada di Kota Malang dan sistem split payment di Medan untuk meningkatkan akurasi penerimaan dan mencegah kecurangan.

Selain itu, Bima mendorong kepala daerah untuk mengadopsi pendekatan co-creation dalam perumusan kebijangan fiskal, dengan melibatkan pemangku kepentingan dan menggunakan data yang valid agar kebijakan lebih tepat sasaran.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait