Kemenhub Luruskan Informasi Tarif Dasar Tiket Pesawat Bukan Naik 40 Persen, Begini Penjelasannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meluruskan bahwa penyesuaian fuel surcharge (FS) sebesar 40 persen pada September 2026 tidak berarti harga tiket pesawat naik 40 persen. FS merupakan komponen biaya terpisah dari tarif dasar (basic fare). Direktur Angkutan Udara Kemenhub, Agustinus Budi Hartono, menjelaskan bahwa 40 persen adalah batas maksimal FS, yang dapat diterapkan di bawahnya oleh maskapai. Dampaknya, harga tiket pesawat secara rata-rata diperkirakan naik sekitar 8 persen. Sebelumnya, rata-rata harga avtur naik 6,5 persen dari Rp 21.892 per liter pada Agustus menjadi Rp 23.315 per liter pada September 2026.
Bagikan
Berita terkait
Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Naik? Kemenhub Naikkan Batas Fuel Surcharge
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 14.45
Kemenhub Naikkan Batas Maksimal Fuel Surcharge Tiket Pesawat Ekonomi Jadi 40%
kumparan · 3 September 2026 pukul 09.12
Kemenhub Pantau Perkembangan Harga Avtur untuk Evaluasi Tarif Tiket Pesawat
kumparan · 3 September 2026 pukul 09.12
Harga Avtur Naik, Kemenhub Naikkan Batas Fuel Surcharge Tiket Pesawat Jadi 40%
kumparan · 2 September 2026 pukul 15.24