Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhub Pantau Perkembangan Harga Avtur untuk Evaluasi Tarif Tiket Pesawat

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal fuel surcharge (FS) untuk penerbangan dalam negeri kelas ekonomi dari 30 persen menjadi 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA). Kenaikan ini disebabkan oleh lonjakan harga avtur, yang pada 1 September 2026 mencapai Rp 23.315 per liter, naik sekitar 6,5 persen dari periode sebelumnya. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan kebijatan ini merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan dengan mempertimbangkan harga bahan bakar, keberlanjutan operasional, dan kepentingan masyarakat.

Batas maksimal 40 persen bersifat plafon atas, bukan kewajiban mutlak. Maskapai penerbangan tetap diberikan fleksibilitas untuk menetapkan fuel surcharge di bawah 40 persen sesuai strategi bisnis dan daya saing pasar. Kemenhub juga akan memperketat pengawasan terhadap penerapan tarif dan komponen biaya bahan bakar oleh badan usaha angkutan udara. Selain itu, maskapai diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang demi transparansi.

Lukman menegaskan bahwa Kemenhub akan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi guna memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait