Kemenhub Naikkan Batas Maksimal Fuel Surcharge Tiket Pesawat Ekonomi Jadi 40%
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal fuel surcharge (FS) untuk tiket pesawat ekonomi penerbangan dalam negeri dari 30 persen menjadi 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA). Kenaikan ini dilakukan sebagai respons terhadap lonjakan harga avtur, yang pada 1 September 2026 mencapai Rp 23.315 per liter, naik sekitar 6,5 persen dari periode sebelumnya. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa batas 40 persen ini bersifat plafon atas dan bukan kewajiban mutlak, sehingga maskapai tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah angka tersebut sesuai strategi bisnis dan daya saing pasar.
Kemenhub menekankan komitmennya untuk menjaga keterjangkauan harga bagi pengguna jasa dengan memperketat pengawasan terhadap penerapan tarif dan komponen biaya bahan bakar oleh maskapai penerbangan. Selain itu, maskapai diwajibkan mencantumkan fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang guna meningkatkan transparansi. Kebijatan ini merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan, yang mempertimbangkan harga bahan bakar, keberlanjutan operasional industri penerbangan, dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
Lukman menyatakan bahwa Kemenhub akan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi kebijakan tarif penerbangan secara berkala. Tujuannya adalah memastikan kebijakan yang diterapkan tetap mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat pengguna jasa transportasi udara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 18.30
Harga Avtur Naik, Kemenhub Izinkan Fuel Surcharge Tiket hingga 40%
ANTARA News · 2 September 2026 pukul 14.50
Kemenhub naikkan batas fuel surcharge angkutan udara jadi 40 persen
SINDOnews · 2 September 2026 pukul 14.27
Harga Avtur Meroket, Siap-siap Tiket Pesawat Bakal Naik
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 15.37
Harga Avtur Naik, Kemenhub Tambah Batas Atas Fuel Surcharge Jadi 40 Persen
Berita terkait
Harga Avtur Naik, Kemenhub Naikkan Batas Fuel Surcharge Tiket Pesawat Jadi 40%
kumparan · 2 September 2026 pukul 15.24
Harga Avtur Turun, Batas Fuel Surcharge Tiket Pesawat Dipangkas
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 15.00
Siap-siap Tiket Pesawat Murah, Harga Avtur Sudah Turun Sejak Awal Agustus
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 09.03
Biaya Tambahan Tiket Pesawat Maksimal 30%, Tarif Penumpang akan Turun?
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 14.25