Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhub Naikkan Batas Maksimal Fuel Surcharge Tiket Pesawat Ekonomi Jadi 40%

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal fuel surcharge (FS) untuk tiket pesawat ekonomi penerbangan dalam negeri dari 30 persen menjadi 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA). Kenaikan ini dilakukan sebagai respons terhadap lonjakan harga avtur, yang pada 1 September 2026 mencapai Rp 23.315 per liter, naik sekitar 6,5 persen dari periode sebelumnya. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa batas 40 persen ini bersifat plafon atas dan bukan kewajiban mutlak, sehingga maskapai tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah angka tersebut sesuai strategi bisnis dan daya saing pasar.

Kemenhub menekankan komitmennya untuk menjaga keterjangkauan harga bagi pengguna jasa dengan memperketat pengawasan terhadap penerapan tarif dan komponen biaya bahan bakar oleh maskapai penerbangan. Selain itu, maskapai diwajibkan mencantumkan fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang guna meningkatkan transparansi. Kebijatan ini merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan, yang mempertimbangkan harga bahan bakar, keberlanjutan operasional industri penerbangan, dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

Lukman menyatakan bahwa Kemenhub akan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi kebijakan tarif penerbangan secara berkala. Tujuannya adalah memastikan kebijakan yang diterapkan tetap mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat pengguna jasa transportasi udara.

Peristiwa ini diliput 7 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait