Kemenkeu matangkan reformasi perpajakan guna capai target RAPBN 2027
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Keuangan mematangkan reformasi perpajakan untuk mencapai target RAPBN 2027 yang mengharuskan defisit APBN turun menjadi 2,4 persen PDB dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 6 persen. Reformasi ini mencakup tiga fokus utama: memodernisasi administrasi perpajakan melalui platform Coretax, memperluas basis pajak dengan memanfaatkan data administrasi untuk mengidentifikasi kesenjangan, serta membangun sistem perpajakan yang adil dan dapat diprediksi. Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menekankan bahwa keberhasilan reformasi ditilaki dari kemudahan penggunaan Coretax bagi wajib pajak serta transparansi penggunaan dana pajak untuk membangun kepercayaan publik.
Bagikan
Berita terkait
Implementasi Coretax Mulai Berdampak, DJP Sebut Basis Pajak Bertambah 2 Juta di Tahun Ini
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 13.25
Basis Pajak Naik 2 Juta Setelah Ada Coretax, Ini Penjelasan DJP
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 19.25
DPR Wajibkan Pemerintah Lapor Berkala Asumsi Makro RAPBN 2027
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 17.40
Wamenkeu: Pertumbuhan ekonomi jadi fondasi penguatan penerimaan negara
ANTARA News · 31 Agustus 2026 pukul 17.14