Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Implementasi Coretax Mulai Berdampak, DJP Sebut Basis Pajak Bertambah 2 Juta di Tahun Ini

Implementasi sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai memberikan dampak positif terhadap penguatan basis data perpajakan. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa sistem ini berhasil menambah basis pajak sekitar 2 juta dibandingkan periode tahun sebelumnya hingga tahun 2026. Sistem Coretax didesain untuk menghitung dan mencocokkan data perpajakan secara otomatis, sehingga mempermudah mendeteksi dan mencegah penghindaran pajak.

Pada semester I-2026, penerimaan negara mencapai Rp1.459,4 triliun, setara dengan 46,3 persen dari target APBN sebesar Rp3.153,6 triliun. Penerimaan ini tumbuh 21,4 persen secara tahunan. Kontribusi pajak mencapai Rp1.187,8 triliun atau 44,1 persen dari target, sementara pendapatan non-pajak (PNBP) mencapai Rp271 triliun atau 59 persen dari targetnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa sistem Coretax menjadi kunci strategis untuk meningkatkan penerimaan negara tahun ini. Dengan kemampuan otomatisasi perhitungan dan pencocokan data, sistem ini diharapkan dapat memperluas cakupan wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan perpajakan secara keseluruhan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait