Kemnaker Bongkar Aturan PKWT, Outsourcing, dan Pekerja Digital
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5569452/original/086060200_1777442712-1000304044.jpg)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan regulasi ketenagakerjaan baru untuk menjawab dinamika dunia kerja yang berkembang cepat. Regulasi ini mencakup penataan ulang Perjanjiakan Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pengaturan alih daya (outsourcing), dan perlindungan pekerja digital berbasis platform. Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi menekankan bahwa regulasi harus adaptif namun tetap melindungi hak pekerja, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi dunia usaha.
Untuk PKWT, Kemnaker menegaskan bahwa skema ini tetap sah secara hukum, namun penggunaannya harus disesuaikan dengan jenis, sifat, dan jangka waktu pekerjaan. PKWT tidak boleh dijadikan alat semata untuk menghemat biaya tanpa memperhatikan hak-hak pekerja. Sementara itu, aturan baru untuk outsourcing lebih mengatur ruang lingkup pekerjaan, syarat penyedia jasa, dan standar perlindungan tenaga kerja agar hubungan industrial lebih transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, Kemnaker juga sedang merumuskan pendekatan khusus untuk melindungi pekerja gig economy atau platform tanpa menghambat inovasi digital. Kebijakan ini juga mendorong peran Human Resources (HR) untuk bertransformasi menjadi mitra strategis yang memastikan kepatuhan regulasi dari perencanaan PKWT hingga tata kelola pekerja platform.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 20.26
Kemnaker Terus Menyesuaikan Regulasi Ketenagakerjaan untuk Hadapi Dinamika Dunia Kerja
CNN Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 04.30
Airlangga Sebut 60 Persen Alumni Magang Nasional Direkrut Karyawan
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 09.57
Kemnaker Perluas Penempatan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas Lewat Peningkatan Kompetensi
Berita terkait
Seminar Ketenagakerjaan Soroti Transformasi Industri Outsourcing di Era Digital
SINDOnews · 15 Agustus 2026 pukul 17.22
Pendaftar Magang Nasional Tembus 732 Ribu, yang Lolos 6,3 Persen
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 15.53
Kemnaker Sebut Peserta Magang Nasional Lebih Banyak di Luar Jawa
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 11.53
Buruh Mau Demo Akhir Agustus, Bawa Isu Upah Minimum-Outsourcing
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 12.25