Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemnaker Bongkar Aturan PKWT, Outsourcing, dan Pekerja Digital

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan regulasi ketenagakerjaan baru untuk menjawab dinamika dunia kerja yang berkembang cepat. Regulasi ini mencakup penataan ulang Perjanjiakan Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pengaturan alih daya (outsourcing), dan perlindungan pekerja digital berbasis platform. Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi menekankan bahwa regulasi harus adaptif namun tetap melindungi hak pekerja, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi dunia usaha.

Untuk PKWT, Kemnaker menegaskan bahwa skema ini tetap sah secara hukum, namun penggunaannya harus disesuaikan dengan jenis, sifat, dan jangka waktu pekerjaan. PKWT tidak boleh dijadikan alat semata untuk menghemat biaya tanpa memperhatikan hak-hak pekerja. Sementara itu, aturan baru untuk outsourcing lebih mengatur ruang lingkup pekerjaan, syarat penyedia jasa, dan standar perlindungan tenaga kerja agar hubungan industrial lebih transparan dan akuntabel.

Di sisi lain, Kemnaker juga sedang merumuskan pendekatan khusus untuk melindungi pekerja gig economy atau platform tanpa menghambat inovasi digital. Kebijakan ini juga mendorong peran Human Resources (HR) untuk bertransformasi menjadi mitra strategis yang memastikan kepatuhan regulasi dari perencanaan PKWT hingga tata kelola pekerja platform.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait