Kemnaker Terus Menyesuaikan Regulasi Ketenagakerjaan untuk Hadapi Dinamika Dunia Kerja
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyesuaikan regulasi ketenagakerjaan untuk menjawab dinamika dunia kerja yang berkembang. Hal ini disampaikan Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi pada Digital Transformation Indonesia Human Resources Conference & Expo (DTI-HR) di Jakarta, Kamis (6/8). Penyesuaian mencakup pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), dan ekonomi digital berbasis platform (gig economy) dengan tetap menjaga keseimbangan antara fleksibilitas dunia usaha dan pelindungan pekerja.
Menurut Cris, perubahan model bisnis dan pola kerja menuntut regulasi yang adaptif tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pelaku usaha. PKWT tetap menjadi bagian dari sistem hubungan kerja yang diakui dalam peraturan perundang-undangan, namun penerapannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan agar memberikan kepastian hukum. Cris menegaskan PKWT bukan sarana efisiensi biaya semata, melainkan harus tetap memenuhi hak-hak pekerja.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 14.10
Kemnaker Bongkar Aturan PKWT, Outsourcing, dan Pekerja Digital
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 14.00
4 Tuntutan Buruh Disampaikan KSPI kepada Pemerintah
Berita terkait
Seminar Ketenagakerjaan Soroti Transformasi Industri Outsourcing di Era Digital
SINDOnews · 15 Agustus 2026 pukul 17.22
Buruh Mau Demo Akhir Agustus, Bawa Isu Upah Minimum-Outsourcing
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 12.25
Waka MPR Dorong Langkah Konkret Atasi Kesenjangan Kerja bagi Disabilitas
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 17.08
DPR Tampung Usulan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, PKWT dan Outsourcing Disorot
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 21.16