Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemnaker Terus Menyesuaikan Regulasi Ketenagakerjaan untuk Hadapi Dinamika Dunia Kerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyesuaikan regulasi ketenagakerjaan untuk menjawab dinamika dunia kerja yang berkembang. Hal ini disampaikan Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi pada Digital Transformation Indonesia Human Resources Conference & Expo (DTI-HR) di Jakarta, Kamis (6/8). Penyesuaian mencakup pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), dan ekonomi digital berbasis platform (gig economy) dengan tetap menjaga keseimbangan antara fleksibilitas dunia usaha dan pelindungan pekerja.

Menurut Cris, perubahan model bisnis dan pola kerja menuntut regulasi yang adaptif tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pelaku usaha. PKWT tetap menjadi bagian dari sistem hubungan kerja yang diakui dalam peraturan perundang-undangan, namun penerapannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan agar memberikan kepastian hukum. Cris menegaskan PKWT bukan sarana efisiensi biaya semata, melainkan harus tetap memenuhi hak-hak pekerja.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait