Kemnaker Terus Menyesuaikan Regulasi Ketenagakerjaan untuk Hadapi Dinamika Dunia Kerja
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyesuaikan regulasi ketenagakerjaan untuk menjawab dinamika dunia kerja yang berkembang. Hal ini disampaikan Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi pada Digital Transformation Indonesia Human Resources Conference & Expo (DTI-HR) di Jakarta, Kamis (6/8). Penyesuaian mencakup pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), dan ekonomi digital berbasis platform (gig economy) dengan tetap menjaga keseimbangan antara fleksibilitas dunia usaha dan pelindungan pekerja.
Menurut Cris, perubahan model bisnis dan pola kerja menuntut regulasi yang adaptif tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pelaku usaha. PKWT tetap menjadi bagian dari sistem hubungan kerja yang diakui dalam peraturan perundang-undangan, namun penerapannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan agar memberikan kepastian hukum. Cris menegaskan PKWT bukan sarana efisiensi biaya semata, melainkan harus tetap memenuhi hak-hak pekerja.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 14.10
Kemnaker Bongkar Aturan PKWT, Outsourcing, dan Pekerja Digital
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 14.00
4 Tuntutan Buruh Disampaikan KSPI kepada Pemerintah
Berita terkait
SP JICT Dorong Pelindo Pimpin Transformasi Ketenagakerjaan Pelabuhan
SINDOnews · 30 Agustus 2026 pukul 19.07
Pengusaha Logistik Minta Outsourcing Dipertahankan, Ini Alasannya
CNBC Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 07.10
Asosiasi Pengusaha Buka Suara Terkait Rencana Pembatasan Bidang Outsourcing
kumparan · 30 September 2026 pukul 22.52
Pembatasan Bidang Outsourcing RUU Ketenagakerjaan Bisa Ganggu Bisnis Tekstil
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 20.50