Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemnaker Siap Blacklist Perusahaan yang Potong Uang Saku Peserta Magang

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan akan memberlakukan sanksi, termasuk pencatatan dalam daftar hitam, terhadap perusahaan yang terbukti memotong uang saku peserta Program Magang Nasional. Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, sebagai respons atas kabar dugaan pemotongan uang saku peserta magang yang beredar di media sosial. Cris menjelaskan bahwa Kemnaker membuka saluran bagi peserta untuk melaporkan jika merasa uang saku yang diterima tidak sesuai, namun hingga kini belum menerima laporan resmi yang lengkap untuk menelusuri perusahaan yang diduga melakukan praktik ini. Ia memberikan contoh hipotetis di mana peserta yang seharusnya mendapatkan Rp 5,7 juta hanya menerima Rp 4 juta, dan menyatakan bahwa Kemnaker akan memanggil dan memeriksa perusahaan yang terlibat jika terbukti melakukan pemotongan. Kemnaker juga menegaskan bahwa skema pembayaran uang saku dilakukan secara langsung ke rekening peserta, bukan melalui perusahaan, untuk mencegah kemungkinan pemotongan. Cris menilai logika perusahaan untuk memotong uang saku adalah tidak masuk akal karena tidak memiliki akses langsung terhadap dana yang ditransfer pemerintah. Ia juga menyinggung kemungkinan terjadinya kesepakatan antara perusahaan dan peserta terkait pemotongan selama proses rekrutmen, namun menegaskan bahwa setiap laporan akan ditelusuri jika dilengkapi dengan data yang dapat diverifikasi. Kemnaker siap memeriksa baik perusahaan maupun pihak internal yang diduga terlibat dalam praktik pemotongan ini.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait