Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kenaikan Harga Minyak Dunia Ikut Andil Picu Defisit Neraca Perdagangan

Kenaikan harga minyak dunia akibat eskalasi konflik di Selat Hormuz memberikan tekanan terhadap neraca perdagangan Indonesia. Menurut Menteri Perdagangan Budi Santoso, harga minyak dunia naik dari kisaran US$ 60-65 per barel pada Februari 2026, hingga mencapai sekitar US$ 110 per barel pada April-Mei 2026. Kenaikan ini menyebabkan nilai satuan impor migas naik dari US$ 689 per ton pada Maret 2026, ke US$ 1.042 per ton pada Mei 2026, sebelum turun menjadi US$ 869 per ton pada Juni 2026. Secara keseluruhan, nilai satuan impor Indonesia untuk komoditas migas dan nonmigas naik 14,24 persen dari US$ 907 per ton pada Maret 2026, ke US$ 1.036 per ton pada Juni 2026. Tekanan ini berdampak pada defisit neraca perdagangan, yang mencapai US$ 0,45 miliar pada Juni 2026, meskipun membaik dibandingkan defisit US$ 1,61 miliar pada Mei 2026.

Untuk memperkuat neraca perdagangan, pemerintah terus mendorong peningkatan ekspor melalui perluasan akses pasar. Kementerian Perdagangan telah mengimplementasikan 25 perjanjian perdagangan dengan mitra, dengan dua perjanjian sedang dalam proses ratifikasi dan 13 lainnya dalam tahap perundingan. Selain itu, Kemendag mengoptimalkan 46 perwakilan perdagangan RI di 33 negara untuk meningkatkan akses pasar ekspor, termasuk bagi UMKM. Sejak 2025, pemerintah juga menginisiasi otomatisasi pemanfaatan Surat Keterangan Asal (SKA) preferensi melalui sistem elektronik e-SKA, yang sudah berlaku untuk ekspor ke Uni Emirat Arab, Hong Kong, Jepang, China, Korea Selatan, Australia, dan Pakistan.

Berita terkait