Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kepala Negara Boleh Tersinggung

Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 tanggal 12 Agustus 2026, menegaskan bahwa Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP hanya dapat diterapkan atas dasar pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden yang merasa kehormatannya diserang. Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra memastikan aparat penegak hukum tidak akan memproses perkara berdasarkan pasal tersebut tanpa aduan resmi dari pihak yang bersangkutan, baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukum. Putusan ini mengubah penghinaan terhadap kepala negara dari status perkara kehormatan negara menjadi perkara kehormatan pribadi.

Perubahan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan pasal penghinaan kepala negara yang sejumnya sering digunakan untuk menindak warga yang menyampaikan kritik politik. Sejarah Indonesia, termasuk masa Orde Baru dan era Reformasi, tercatat banyak kasus aktivis yang dipenjara karena kritik terhadap Presiden. Human Rights Watch mencatat setidaknya 14 aktivis politik dipenjara sejak akhir 2002 akibat pasal serupa. Dengan pembatasan ini, hanya Presiden atau Wakil Presiden yang berhak mengajukan pengaduan, bukan pihak eksternal seperti buzzer atau pendukung.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya juga pernah membatalkan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama karena dianggap membatasi kebebasan berpendapat. Pemerintah menegaskan pasal baru tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik, melainkan hanya melindungi kehormatan pribadi Presiden dan Wakil Presiden. Namun, batas antara kritik yang sah dan penghinaan tetap perlu dipertanyakan, terutama dalam praktiknya.

Berita terkait