Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Partai Ummat Tolak Kenaikan Parliamentary Threshold Jadi 5%

Partai Ummat menolak usulan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 5 persen dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu. Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Plt Ketua Umum dan Plt Sekjennya, partai yang saat ini berada di luar parlemen ini menyatakan bahwa penentuan ambang batas parlemen harus didasarkan pada metode ilmiah, simulasi terbuka, dan pemenuhan parameter konstitusional sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Menurut Partai Ummat, penetapan angka 5 persen tanpa pembuktian akademis dan simulasi yang dapat diuji berisiko menjauhkan sistem pemilu Indonesia dari prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu. MK sebelumnya menegaskan bahwa penentuan ambang batas tidak dapat semata-mata didasarkan pada kehendak politik, sekaligus menekankan pentingnya menjaga proporsionalitas sistem pemilu dan meminimalkan suara rakyat yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Partai Ummat mendesak DPR dan Pemerintah untuk mempertimbangkan lima prinsip dalam penetapan ambang batas parlemen, antara lain: dasar metodologis yang rasional dan terbuka, minimisasi suara yang terbuang, serta menjaga proporsionalitas antara jumlah suara dan jumlah kursi yang didistribusikan di DPR.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait