Keracunan MBG Berulang, Pakar Hukum: Tak Cukup Cuma Minta Maaf, Harus Ada Sanksi Pidana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berulang tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf atau sanksi administratif. Ia mendorong penerapan sanksi pidana bagi pihak yang terbukti lalai dalam menjaga standar keamanan pangan, terutama jika menyebabkan korban jiwa, guna memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa.
Kasus keracunan telah dilaporkan di berbagai wilayah, termasuk Bogor yang menetapkannya sebagai kejadian luar biasa, serta di Ketapang, Bantul, dan Sleman. Fickar menyarankan penyelidikan menyeluruh, termasuk potensi penyalahgunaan anggaran. Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, menyatakan bahwa beberapa kasus sudah masuk tahap penyidikan oleh kepolisian, dan status pidana akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 04.00
Perbarui Sasaran Penerima MBG, BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 14.36
Plt Bupati Pati Sebut Ratusan Siswa Keracunan MBG Masuk Kategori KLB
Detik.com · 10 September 2026 pukul 06.13
PDIP Minta BGN Buat Mekanisme Kompensasi untuk Korban Keracunan MBG
kumparan · 9 September 2026 pukul 22.12
BPOM Siapkan 21 Program Pengawasan MBG, Anggaran Rp 509 Miliar
Berita terkait
Sudaryono Kerja Keras Benahi MBG, 1.300 Dapur Disegel Kurang dari Sebulan Menjabat
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 09.18
Usai Kasus Keracunan, BGN Pertimbangkan Test Kit di Setiap Dapur MBG
VOI · 17 Agustus 2026 pukul 19.00
Sudaryono: Tak Peduli SPPG Punya Siapa, Tak Sesuai Standar Saya Tutup
CNN Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 18.35
BGN Ungkap Penyebab Insiden MBG di Sumut, Ikan Tidak Disimpan di Freezer
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 04.57