Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Keracunan MBG Berulang, Pakar Hukum: Tak Cukup Cuma Minta Maaf, Harus Ada Sanksi Pidana

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berulang tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf atau sanksi administratif. Ia mendorong penerapan sanksi pidana bagi pihak yang terbukti lalai dalam menjaga standar keamanan pangan, terutama jika menyebabkan korban jiwa, guna memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa.

Kasus keracunan telah dilaporkan di berbagai wilayah, termasuk Bogor yang menetapkannya sebagai kejadian luar biasa, serta di Ketapang, Bantul, dan Sleman. Fickar menyarankan penyelidikan menyeluruh, termasuk potensi penyalahgunaan anggaran. Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, menyatakan bahwa beberapa kasus sudah masuk tahap penyidikan oleh kepolisian, dan status pidana akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait