Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Ketua MPR Tegas: WNI Tak Dibenarkan Bela Negara Lain dalam Perang

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan bahwa warga negara Indonesia tidak dibenarkan membela negara lain dalam peperangan, termasuk kasus delapan WNI yang diduga direkrut menjadi tentara Rusia untuk bertempur melawan Ukraina. Pernyataan ini disampaikan Muzani di Kompleks Senayan, Jakarta, pada Sabtu (5/9/2026), menanggapi laporan Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina yang mengklaim adanya dokumen sekaligus mengonfirmasi perekrutan tersebut. Menurut Muzani, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan kebenaran informasi dan memanggil para WNI yang bersangkutan untuk klarifikasi langsung, karena hal ini sudah menyangkut keterlibatan dalam peperangan, bukan sekadar pembelaan. Ia juga menilai keterlibatan WNI dalam konflik bersenjata negara lain dapat menimbulkan risiko besar bagi hubungan Indonesia dengan negara-negara sahabat. Selain itu, Muzani menyinggung adanya aturan yang mengatur status kewarganegaraan dalam kondisi ini, namun ia belum mengetahui secara rinci ketentuan yang berlaku dan berharap lembaga berwenang segera mengambil langkah sesuai aturan. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa informasi dari otoritas intelijen Indonesia menunjukkan para WNI diduga direkrut melalui pihak ketiga yang menawarkan pekerjaan seolah-olah berkaitan dengan satuan pengamanan atau tenaga administrasi dengan janjian gaji besar sebelum akhirnya dikirim untuk menjadi tentara. Pemerintah Indonesia juga disebut telah melakukan langkah antisipasi dengan melibatkan otoritas intelijen dan Kementerian Luar Negeri, termasuk mengirimkan utusan ke negara-negara terkait. Namun, kabar ini masih perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait