Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Komdigi Tangani 4,1 Juta Konten Judi Online, Meutya: Situs Akan Terus Bermunculan

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa pemerintah terus memutus akses terhadap konten judi online di ruang digital. Hingga kini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menangani 4,1 juta konten perjudian, dengan sekitar 3,6 juta di antaranya berupa situs dan alamat IP yang dapat diblokir. Namun, Meutya menegaskan bahwa angka ini bukan capaian akhir, melainkan laporan perkembangan yang perlu terus ditingkatkan.

Menurut Meutya, setiap kali pemerintah melakukan pemblokiran terhadap satu situs, pelaku judi online akan segera munculkan situs baru atau memanfaatkan akun dan fitur platform digital untuk kembali menyebarkan promosi perjudian. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan judi online tidak cukup hanya dengan pemblokiran konten, tetapi juga membutuhkan penegakan hukum terhadap pelaku yang berada di balik jaringan tersebut.

Meutya juga menekankan bahwa judi online merupakan bentuk kejahatan transnasional, dengan infrastruktur yang sering berada di luar negeri, sementara targetnya adalah warga negara Indonesia. Oleh karena itu, pemberantasan judi online membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, industri digital, dan masyarakat. Meutya mengajak masyarakat untuk ikut melaporkan konten judi online agar pemerintah dapat lebih cepat menindaklanjuti.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait