38.375 Rekening Terindikasi Judi Online, OJK Bidik NIK Terkait
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap 38.375 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring. Jumlah ini meningkat dari sebelumnya 36.735 rekening. Upaya ini dilakukan untuk mencegah dampak negatif perjudian online pada perekonomian dan sektor keuangan. Data didapat dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain pemblokiran, OJK memperluas penelusuran terhadap rekening yang memiliki kesesuaian dengan NIK dari pihak yang terindikasi terlibat judi online, serta meminta penutupan rekening tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 16.55
Paylater Bank Tumbuh 31% Yoy, Lebih dari Dua Kali Lipat Kredit
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 16.25
Premi Asuransi Tumbuh 2,71% Jadi Rp199,8 Triliun per Juli 2026
kumparan · 7 September 2026 pukul 16.18
OJK Minta Bank Blokir 38.375 Rekening Terindikasi Judi Online
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 15.00
OJK Perintahkan Bank Blokir 38 Ribu Lebih Rekening Terindikasi Judi Online
Berita terkait
36 Ribu Rekening Judi Online Diblokir!
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 18.00
OJK Buka-bukaan Kondisi Keuangan RI di Tengah Perang Iran dan Selat Hormuz
Detik.com · 7 September 2026 pukul 15.22
OJK: Ekonomi RI Moncer 5,29%, Manufaktur Malah Kontraksi
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 14.22
Komdigi Sudah Blokir 8,8 Juta Situs Judol, Tapi Situs Baru Terus Bermunculan
kumparan · 3 September 2026 pukul 22.38