Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

38.375 Rekening Terindikasi Judi Online, OJK Bidik NIK Terkait

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap 38.375 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring. Jumlah ini meningkat dari sebelumnya 36.735 rekening. Upaya ini dilakukan untuk mencegah dampak negatif perjudian online pada perekonomian dan sektor keuangan. Data didapat dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain pemblokiran, OJK memperluas penelusuran terhadap rekening yang memiliki kesesuaian dengan NIK dari pihak yang terindikasi terlibat judi online, serta meminta penutupan rekening tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait