Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Komdigi Tindak 3,7 Juta Konten Judi Online, 32.500 Rekening Ditutup

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan tiga agenda strategis untuk memperkuat kedaulatan digital Indonesia, yaitu pembangunan Pusat Data Nasional (PDN), pemberantasan judi online, dan pelindungan anak di ruang digital. Ketiga agenda ini termasuk 60 Program Kerja Prioritas Nasional Kabinet Merah Putih dengan Komdigi sebagai lead sector. Sekretaris Jenderal Komdigi Ismail menyampaikan hal tersebut pada upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Senin 17 Agustus 2026. Ia menyatakan kedaulatan digital berarti negara menguasai infrastruktur, melindungi data, mengembangkan teknologi, menjaga ruang informasi, dan memastikan masyarakat mendapat manfaat.

Komdigi memperkuat integrasi data lintas kementerian melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), yang digunakan pada Portal Perlindungan Sosial Digital untuk verifikasi penerima bantuan sosial yang lebih tepat sasaran. Dalam pemberantasan judi online, sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026 sekitar 3,7 juta situs dan konten judi online ditindak. Bersama OJK, Bank Indonesia, dan aparat penegak hukum, pemerintah menutup sekitar 32.500 rekening bank terkait judi online.

Pelindungan anak dilakukan melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS). Hingga Juli 2026, sekitar 4,7 juta akun anak dinonaktifkan dan lebih dari 204 platform menyerahkan self-assessment profil risiko. Ismail menekankan tujuannya mengubah ekosistem agar platform bertanggung jawab, bukan hanya menutup akun. Agenda ini sejalan dengan Renstra Komdigi 2025-2029 dengan pilar Terhubung, Tumbuh, dan Terjaga.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait