Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, Pakar Hukum: Komitmen Lindungi Masyarakat-Lingkungan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polri menetapkan 138 tersangka, termasuk 8 korporasi, dari sekitar 200 laporan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah tegas Bareskrim Polri dan Polda ini mendapat apresiasi dari pakar hukum pidana Universitas Bhayangkara, Edi Saputra Hasibuan, sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi masyarakat dan lingkungan.
Para pelaku dapat dijerat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, baik karena unsur kesengajaan maupun kelalaian. Penegakan hukum diharapkan menyasar aktor intelektual dan pemodal korporasi guna memberikan efek jera, mengingat dampak karhutla yang luas mulai dari gangguan kesehatan, kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi, hingga polusi asap lintas negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 22.50
Polisi tetapkan tujuh tersangka pembakar lahan di Kalsel
Liputan6.com · 7 September 2026 pukul 19.35
Kejagung Siapkan Tiga Instrumen Hukum Tangani Kebakaran Hutan
kumparan · 7 September 2026 pukul 19.15
Polri Kirim 322 Personel Satgas Karhutla ke Kalimantan-Sumatera
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 19.02
Presiden Prabowo Minta Kapolri Ungkap Korporasi Terlibat Karhutla: Ini Sudah Kelewatan
Berita terkait
72 Tersangka Karhutla, Legislator Minta Polri Pedomani UU terkait LH
Detik.com · 25 Agustus 2026 pukul 02.37
138 Tersangka Karhutla, Prabowo Minta Polisi Bongkar Korporasi yang Terlibat
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 18.09
Instruksi Prabowo ke Kapolri soal Karhutla: Segera Nama-nama Korporasi itu Sampai ke Saya!
JawaPos · 7 September 2026 pukul 17.15
Polri Ubah Strategi Hadapi Karhutla
CNN Indonesia · 7 September 2026 pukul 17.01