Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, Pakar Hukum: Komitmen Lindungi Masyarakat-Lingkungan

Polri menetapkan 138 tersangka, termasuk 8 korporasi, dari sekitar 200 laporan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah tegas Bareskrim Polri dan Polda ini mendapat apresiasi dari pakar hukum pidana Universitas Bhayangkara, Edi Saputra Hasibuan, sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi masyarakat dan lingkungan.

Para pelaku dapat dijerat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, baik karena unsur kesengajaan maupun kelalaian. Penegakan hukum diharapkan menyasar aktor intelektual dan pemodal korporasi guna memberikan efek jera, mengingat dampak karhutla yang luas mulai dari gangguan kesehatan, kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi, hingga polusi asap lintas negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait