RUU Perampasan Aset Siap Diketok, Sahroni Prediksi Ribut Lagi Usai Disahkan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset dijadwalkan akan disahkan pada 15 Desember 2026. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari surat komitmen yang ditandatangani pimpinan DPR bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 27 Agustus 2026.
Sahroni memprediksi akan muncul polemik dan kritik dari kelompok yang tidak menyukai pemerintah meskipun regulasi tersebut telah diketok. Oleh karena itu, DPR menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tujuan regulasi dipahami dengan benar dan tidak dianggap sebagai bentuk sikap antikritik pemerintah. Selain itu, DPR berkomitmen memastikan RUU ini tidak menjadi alat kesewenang-wenangan aparat dalam pelaksanaannya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 20.56
Anggota DPR Jamin Aparat tak Bisa Sembarangan Sita Harta Warga di RUU Perampasan Aset
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 18.17
Relawan GAN Ancam Laporkan Budi Arie Setiadi ke Polisi terkait Pernyataan Percepatan Sejarah
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 14.45
Peradi Profesional: RUU Perampasan Aset Harus Tegas Lawan Kejahatan, bukan Mengancam Rakyat
kumparan · 7 September 2026 pukul 12.58
DPR Disebut Lambat Respons RUU Perampasan Aset, Ini Jawaban Habiburokhman
Berita terkait
Komisi III DPR: Pemerintahan Prabowo Lebih Demokratis dari Sebelumnya
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 16.10
DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Sah Desember dan Buka Ruang Masukan Publik
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 15.36
Paripurna DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 12.33
DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung Terpilih, Ini Daftarnya
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 12.04