Komisi X DPR Berharap Tes Kompetensi bagi PPPK Penuh Waktu Tidak menjadi Hambatan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Guru PPPK penuh waktu diharapkan dapat beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai Januari 2027 melalui mekanisme tes kompetensi. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi X DPR RI Rycko Menoza setelah melakukan pembahasan bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait penataan status kepegawaian tenaga pendidik. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hak dan status bagi guru PPPK dalam proses transisi mereka. Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), tercatat ada 908.617 guru berstatus PPPK, dengan 231.246 di antaranya masih sebagai PPPK paruh waktu. Para PPPK paruh waktu juga diarahkan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu sebagai langkah penguatan kesejahteraan tenaga pendidik. Rycko menekankan pentingnya mekanisme tes kompetensi yang tidak menjadi hambatan bagi keberlanjutan karier para guru tersebut.
Bagikan
Berita terkait
Komisi X Pertanyakan Rencana Tes Guru PPPK Paruh Waktu: Kenapa Harus Tes Lagi?
kumparan · 18 September 2026 pukul 11.31
PP 26 Juga Mengatur soal Gaji & Pensiun, Guru PPPK & P3K Paruh Waktu Masih Harus Menunggu
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 06.12
Penjelasan PP 26 jadi Angin Segar bagi Guru PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Mari Kita Simak
JPNN.com · 13 September 2026 pukul 06.25
DPR RI: Guru PPPK jadi PNS Jangan Dimulai dari Titik Nol
JPNN.com · 12 September 2026 pukul 05.54