Korupsi Batu Bara Disebut Bernilai Triliunan, Tim 9 Kejagung Didesak Periksa Banyak Pihak Terlibat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) meminta Tim 9 Kejaksaan Agung menyelidiki lebih banyak pihak terkait dugaan korupsi batu bara yang diduga mencelakakan keuangan negara hingga Rp5 triliun. Pengaduan ini merupakan gelombang kedua yang disampaikan KOSMAK, yang menilai penyelidikan harus mencakup seluruh rantai pengadaan batu bara, termasuk pejabat, perusahaan pemasok, surveyor, hingga pejabat Direktorat Jeneral Mineral dan Batubara. KOSMAK mendapati adanya anomali data heat rate pada batu bara yang diterima PLN, dengan kualitas GAR 3.000 dibandingkan spesifikasi kontrak GAR 4.600, sehingga pembayaran tetap dilakukan dengan harga GAR 4.600. Berdasarkan perhitungan KOSMAK, selisih harga ini mencapai sekitar Rp396.000 per ton, dan dengan kebutuhan batu bara PLTU sebesar 83 juta ton per tahun, diperkirakan kerugian mencapai Rp13,2 triliun per tahun. Selain itu, KOSMAK juga meminta penyelidikan terhadap empat pengurus dan pemegang saham perusahaan surveyor yang diduga terkait dengan eks Jampidsus FA. Pengaduan ini merupakan bagian dari rangkaian laporan KOSMAK terkait dugaan praktik 'memberantas korupsi sembari korupsi' selama 2020 hingga 2026, dengan nilai lebih dari Rp35 triliun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 28 Agustus 2026 pukul 21.55
KOSMAK Kembali Datangi Gedung Bundar, Desak Kejagung Usut Pihak Lain dalam Kasus Batu Bara PLN EPI
Berita terkait
Pengamat Minta Kejagung Jaga Independensi Institusi dalam Kasus Febrie Adriansyah
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 22.59
Pengacara: Febrie Adriansyah Hormati Putusan Praperadilan
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 23.26
Kuasa Hukum Febrie Heran Hakim Tolak Praperadilan Kasus TPPU
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 21.30
Hakim Ungkap Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Berlangsung Selama 8 Tahun
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 20.50