Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Ungkap Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Berlangsung Selama 8 Tahun

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berlangsung selama delapan tahun, dari 2018 hingga 2026. Dalam pembacaan putusan praperadilan pada 28 Agustus 2026, hakim menjelaskan bahwa surat penetapan tersangka menyebutkan rangkaian perbuatan tersebut melintasi masa sebelum dan setelah berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026. Hakim menegaskan bahwa pencantuman ketentuan lama dan baru dalam surat penetapan tersangka tidak berarti menerapkan dua ancaman pidana sekaligus, melainkan konstruksi hukum untuk menyidik rangkaian perbuatan yang melintasi dua rezim hukum yang berbeda.

Dalam pertimbangannya, hakim memaparkan dalil pertama yang diajukan pihak Febrie terkait pengabaian Pasal 3 Ayat 1 KUHP tentang ketentuan hukum pidana antarwaktu. Hakim merujuk pada Surat Edaran Mahkamasi (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa penerapan hukum antarwaktu memerlukan perbandingan menyeluruh antara ketentuan lama dan baru, bukan secara otomatis atau sebagian. Hakim menekankan pentingnya membedakan antara norma yang digunakan untuk menentukan pertanggungjawaban pidana di persidangan dengan keabsahan penetapan tersangka pada 24 Juli 2026.

Gugatan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, yang berkaitan dengan upaya paksa, penyitaan, penggeledahan, penetapan status tersangka, dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Termohon dalam perkara ini meliputi Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Kejaksaan Agung. Hakim menolak seluruh gugatan praperadilan Febrie Adriansyah dan menyatakan bahwa penggeledahan serta penyitaan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait