Pengacara: Febrie Adriansyah Hormati Putusan Praperadilan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menghormati putusan praperadilan yang ditolak hakim terhadap gugatannya. Pengacaranya, Febri Diansyah, menyampaikan hal ini setelah bertemu kliennya di Rumah Tahanan KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (28/8). Meskipun masih ada sejumlah bias dalam putusan tersebut, Febrie memutuskan untuk menghormati keputusan pengadilan sebagai penegak hukum yang memahami konsekuensi produk pengadilan.
Kasus ini berawal dari penggerebekan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor pada awal Juli 2026, yang ditemukan uang ratusan miliar rupiah dan 74 kg emas. Febrie kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan ditahan di Rutan KPK setelah perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Febrie mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pertama menggugat penetapan tersangka dan penggeledahan oleh Polda Metro Jaya, Kortastipidkor, dan Kejagung. Gugatan kedua mempersoalkan penetapan tersangka pencucian uang dan penahanan oleh Kejaksaan Agung. Kedua gugatan ditolak oleh hakim.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 22.40
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Mabes Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 21.30
Kuasa Hukum Febrie Heran Hakim Tolak Praperadilan Kasus TPPU
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 20.50
Hakim Ungkap Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Berlangsung Selama 8 Tahun
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 18.05
Pertimbangan Hakim Tolak Lagi Praperadilan Febrie Adriansyah
Berita terkait
Kubu Febrie Klaim Ada 30 Pelanggaran Penyidikan di Kasus Korupsi TPPU
CNN Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 22.17
Sidang Putusan Praperadilan Jilid II Febrie Digelar Jumat 28 Agustus
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 20.10
Jelang Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah, Hakim Ingatkan Para Pihak Tak Ganggu Independensi
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 19.50
Kejagung: Febrie Diduga Manfaatkan Jabatan untuk Terima Uang-Emas Batangan
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 23.03