Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pengacara: Febrie Adriansyah Hormati Putusan Praperadilan

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menghormati putusan praperadilan yang ditolak hakim terhadap gugatannya. Pengacaranya, Febri Diansyah, menyampaikan hal ini setelah bertemu kliennya di Rumah Tahanan KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (28/8). Meskipun masih ada sejumlah bias dalam putusan tersebut, Febrie memutuskan untuk menghormati keputusan pengadilan sebagai penegak hukum yang memahami konsekuensi produk pengadilan.

Kasus ini berawal dari penggerebekan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor pada awal Juli 2026, yang ditemukan uang ratusan miliar rupiah dan 74 kg emas. Febrie kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan ditahan di Rutan KPK setelah perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Febrie mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pertama menggugat penetapan tersangka dan penggeledahan oleh Polda Metro Jaya, Kortastipidkor, dan Kejagung. Gugatan kedua mempersoalkan penetapan tersangka pencucian uang dan penahanan oleh Kejaksaan Agung. Kedua gugatan ditolak oleh hakim.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait