KOSMAK Kembali Datangi Gedung Bundar, Desak Kejagung Usut Pihak Lain dalam Kasus Batu Bara PLN EPI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) kembali mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada 28 Agustus 2026 untuk mengajukan pengaduan terkait dugaan penyimpangan kualitas batu bara di PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI). KOSMAK mendesak Tim 9 Kejaksaan Agung memperluas penyelidikan tidak hanya pada perusahaan surveyor, tetapi juga ke seluruh mata rantai pengadaan batu bara, termasuk pejabat PLN EPI, pemasok, dan pejabat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Menurut KOSMAK, batu bara yang diterima diduga memiliki kalori rendah (GAR 3000) dibandingkan spesifikasi kontrak (GAR 4600), sehingga pembayaran tetap dilakukan dengan harga untuk GAR 4600. Dengan kebutuhan batu bara PLTU sekitar 83 juta ton per tahun, KOSMAK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp5 triliun hanya dari komponen kualitas, belum termasuk dampak inefisiensi di pembangkit.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 20.45
Korupsi Batu Bara Disebut Bernilai Triliunan, Tim 9 Kejagung Didesak Periksa Banyak Pihak Terlibat
Berita terkait
Pengacara: Febrie Adriansyah Hormati Putusan Praperadilan
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 23.26
Kuasa Hukum Febrie Heran Hakim Tolak Praperadilan Kasus TPPU
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 21.30
Hakim Ungkap Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Berlangsung Selama 8 Tahun
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 20.50
PN Jaksel Tolak Praperadilan Kedua Febrie Adriansyah, Status Tersangka Tetap Sah
JawaPos · 28 Agustus 2026 pukul 20.15