Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Kritik Tajam Eks Penyidik: Mengapa Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Lolos dari Penggeledahan KPK?

Kasus dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian ATR/BPN masih menimbulkan pertanyaan publik, terutama terkait keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum pernah menggeledah ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Empat orang dari lingkaran dekat Nusron telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ruang kerja Direktur Jenderal juga sudah diperiksa. Namun, ruang kerja Nusron dan dirinya sendiri belum pernah dipanggil untuk diperiksa. KPK menyatakan belum adanya cukup bukti untuk menggeledah ruang kerjanya. Kritik tajam muncul dari eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, yang mempertanyakan keterlambatan penyelidikan terhadap sang menteri. Yudi menjelaskan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan pucuk pimpinan biasanya dilakukan setelah proses profiling yang matang sejak awal. Oleh karena itu, alasan "kekurangan bukti" dinilai tidak relevan untuk menunda penggeledahan. Ia menekankan bahwa jejak penyidikan pasti tersedia dalam ekspos perkara, sehingga keterlambatan ini menjadi ujian bagi integritas KPK dalam mengusut kasus tanpa pandang bulu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait