Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Protes Status Tersangka, Eks Wamen Imipas Bandingkan Perlakuan KPK Terhadap Menteri Nusron Wahid

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakanan (Imipas) Silmy Karim, melalui tim kuasa hukumnya, menyampaikan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kementerian ATR/BPN. Kuasa hukum Silmy Karim, Teguh Hartono, menyatakan keheranannya atas langkah KPK yang dinilai tebang pilih, karena dalam kasus HGB Summarecon, KPK tidak langsung memanggil atau memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, meskipun telah menetapkan empat orang kepercayaan Nusron sebagai tersangka. Menurut Teguh, KPK seharusnya memberikan kesempatan kepada Silmy Karim untuk memberikan keterangan secara patut, alih-alih langsung mengaitkannya dalam konstruksi Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Sementara itu, pihak Silmy Karim menegaskan bahwa kliennya tidak terjaring dalam OTT pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Kehadiran Silmy di Gedung KPK pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB dilakukan atas arahan dari Menteri Imipas, Agus Andrianto, untuk memberikan keterangan terkait penangkapan anak buahnya. Tim hukum menegaskan, kehadiran ini tidak bisa dikategorikan sebagai bentuk penyerahan diri atau tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 40 KUHAP.

Karena tidak termasuk dalam rangkaian OTT, kubu Silmy menilai proses hukum seharusya menggunakan prosedur penyelidikan dan penyidikan normal. Penetapan tersangka yang dinilai prematur dan instan dianggap bertentangan dengan asas kepastian hukum dan prinsip due process of law. Kritik ini muncul di tengah sorotan publik terhadap operasi KPK yang baru saja membongkar kasus suap HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, di mana dari delapan tersangka yang ditetapkan, separuhnya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid yang belum tersentuh pemeriksaan.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait