KSPI Minta Outsourcing Dibatasi, Hanya Boleh untuk 4 Pekerjaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KSPI mengusulkan pembatasan outsourcing dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, izin hanya untuk 4 jenis pekerjaan: pengemudi, petugas keamanan, layanan kebersihan, dan katering. Usulan ini mengacu Putusan MK Nomor 168 yang menuntut perlindungan pekerja melalui outsourcing yang diatur ketat. KSPI juga menyarankan pengaturan khusus untuk sektor perminyakan dan BUMN, termasuk pembentukan anak perusahaan. Penyelesaian RUU harus selesai paling lambat Oktober 2026 sesuai MK, namun KSPI menghindari diskusi tergesa-gesa yang mengorbankan substansi perlindungan pekerja.
Bagikan
Berita terkait
KSPI Tolak Pesangon 0,5 Kali, Minta Minimal 1 Kali Ketentuan
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 15.30
KSPI Minta RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Tak Dipaksakan Rampung 2 Bulan
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 14.12
4 Tuntutan Buruh Disampaikan KSPI kepada Pemerintah
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 14.00
Bos Serikat Pekerja Soal Gaji Upah Minimum Masuk Desil 6-10: Ngawur
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 14.45