Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KSPI Minta Outsourcing Dibatasi, Hanya Boleh untuk 4 Pekerjaan

KSPI mengusulkan pembatasan outsourcing dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, izin hanya untuk 4 jenis pekerjaan: pengemudi, petugas keamanan, layanan kebersihan, dan katering. Usulan ini mengacu Putusan MK Nomor 168 yang menuntut perlindungan pekerja melalui outsourcing yang diatur ketat. KSPI juga menyarankan pengaturan khusus untuk sektor perminyakan dan BUMN, termasuk pembentukan anak perusahaan. Penyelesaian RUU harus selesai paling lambat Oktober 2026 sesuai MK, namun KSPI menghindari diskusi tergesa-gesa yang mengorbankan substansi perlindungan pekerja.

Berita terkait