4 Tuntutan Buruh Disampaikan KSPI kepada Pemerintah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292442/original/016436800_1783596284-Penasihat_Presiden_Bidang_Ketenagakerjaan_dan_Kesejahteraan_Buruh__Said_Iqbal-9_Juli_2026.jpg)
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah untuk diperjuangkan pada Agustus-Oktober 2026. Pertama, percepatan revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang outsourcing dengan pembatasan hanya pada empat pekerjaan penunjang: cleaning service, katering, keamanan, dan pengemudi. Kedua, penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) atau tarif 0%, karena JHT merupakan tabungan sosial dan yang dikenai pajak seharusnya imbal hasilnya. Ketiga, penghentian skema pesangon 0,5 kali ketentuan dan menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang mewajibkan pesangon minimal satu kali ketentuan. Keempat, pengesahan RUU Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut putusan MK.
Presiden KSPI Said Iqbal memastikan tidak ada aksi besar-besaran pada Agustus hingga September 2026 selama empat isu tersebut direspons baik oleh pemerintah dan DPR.
Sebelumnya, Said Iqbal menyatakan PHK harus menjadi pilihan terakhir, dan jika terpaksa dilakukan seluruh hak pekerja wajib dibayar penuh. Pernyataan ini menanggapi potensi PHK terhadap 800 buruh PT Victoria Apparel di Semarang dan 670 buruh PT Samwon di Jepara. Ia menegaskan tidak boleh ada pesangon dicicil atau upah proses tidak dibayar, serta negara harus hadir melalui dialog antara perusahaan, serikat pekerja, dan pemerintah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 12.23
Said Iqbal Pastikan Tak Ada Demo Besar Buruh di Agustus-September
SINDOnews · 7 Agustus 2026 pukul 07.32
Gelombang PHK Belum Usai, Ratusan Buruh di Cimahi Kehilangan Pekerjaan
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 20.26
Kemnaker Terus Menyesuaikan Regulasi Ketenagakerjaan untuk Hadapi Dinamika Dunia Kerja
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 20.23
Buruh Desak Pemerintah Penuhi 4 Tuntutan Paling Lambat September
Berita terkait
Buruh Mau Demo Akhir Agustus, Bawa Isu Upah Minimum-Outsourcing
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 12.25
Buruh Pastikan Tidak Ada Aksi Skala Besar Selama Agustus-September 2026
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 13.15
Seminar Ketenagakerjaan Soroti Transformasi Industri Outsourcing di Era Digital
SINDOnews · 15 Agustus 2026 pukul 17.22
PT GNI di Morowali PHK 1.900 Karyawan, Ternyata Ini Biang Keladinya
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 15.55