Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

4 Tuntutan Buruh Disampaikan KSPI kepada Pemerintah

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah untuk diperjuangkan pada Agustus-Oktober 2026. Pertama, percepatan revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang outsourcing dengan pembatasan hanya pada empat pekerjaan penunjang: cleaning service, katering, keamanan, dan pengemudi. Kedua, penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) atau tarif 0%, karena JHT merupakan tabungan sosial dan yang dikenai pajak seharusnya imbal hasilnya. Ketiga, penghentian skema pesangon 0,5 kali ketentuan dan menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang mewajibkan pesangon minimal satu kali ketentuan. Keempat, pengesahan RUU Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut putusan MK.

Presiden KSPI Said Iqbal memastikan tidak ada aksi besar-besaran pada Agustus hingga September 2026 selama empat isu tersebut direspons baik oleh pemerintah dan DPR.

Sebelumnya, Said Iqbal menyatakan PHK harus menjadi pilihan terakhir, dan jika terpaksa dilakukan seluruh hak pekerja wajib dibayar penuh. Pernyataan ini menanggapi potensi PHK terhadap 800 buruh PT Victoria Apparel di Semarang dan 670 buruh PT Samwon di Jepara. Ia menegaskan tidak boleh ada pesangon dicicil atau upah proses tidak dibayar, serta negara harus hadir melalui dialog antara perusahaan, serikat pekerja, dan pemerintah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait