Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Lagi Ditunda, Pajak Toko Online Mau Diterapkan 1 November!

Kementerian Keuangan menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026, dengan pemberlakuannya dimulai 1 November 2026. Penundaan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah. Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penunjukan kembali marketplace sebagai pemungut PPh, dan pedagang yang terlanjur dipungut akan mendapat pengembalian dari platform e-commerce terkait. DJP menegaskan penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, hanya menunda waktu pemberlakuannya.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Sebelumnya, pada 1 Juli 2026 DJP telah menunjuk empat marketplace—Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli—sebagai pemungut pajak. Pemerintah menargetkan pemungutan ini dapat meningkatkan penerimaan negara hingga Rp 24 triliun per tahun, naik dari sebelumnya berkisar Rp 8–12 triliun. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto berharap kepatuhan dan akurasi pemungutan meningkat hingga 100%.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan penundaan dilakukan karena sejumlah indikator ekonomi belum menunjukkan kondisi cukup kuat. Meski pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026 mencapai 5,29%, pemerintah juga mempertimbangkan variabel lain seperti consumer confidence dan pembelian retail. Purbaya memperkirakan penundaan masih berlangsung hingga beberapa bulan ke depan, dan kebijakan akan diterapkan kembali setelah indikasi ekonomi membaik.

Berita terkait